Belum ada Perdamaian dan SP2HP, Sopir Truk Lakalantas Dipulangkan Satlantas Polres Tebo

    Belum ada Perdamaian dan SP2HP, Sopir Truk Lakalantas Dipulangkan Satlantas Polres Tebo

    Tebo, Jambi - Belum ada Perdamaian dan SP2HP, Sopir Truk Lakalantas Dipulangkan Satlantas Polres Tebo. Lakalantas yang terjadi pada bulan mei lalu dengan toyota Avanza yang mengakibatkan penumpang dan sopir Avanza yang terdiri dari dua orang meninggal dunia, tiga orang kritis, Rabu (24/08/2022).

    Informasi yang didapat, korban yang selamat sopir truk sudah dipulangkan ke tempat tinggalnya di palembang, padahal perkara lakalantas tersebut belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak maupun proses hukum.

    Kanit BKO Lakalantas Polres Tebo yang dikenal dengan nama Masjun membenarkan sopir truk dipulangkan ke tempat asalnya, dikarenakan ada kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan toleransi ke pada sopir dikarenakan sudah ditahan selama dua bulan lebih di kantor unit lakalantas.

    “Perkara ini belum ada ujungnya, karena pihak korban yang meninggal dalam lakalantas belum menerima itikad baik sopir dalam memberikan santunan. Jadi ada toleransi kami untuk dia, karena dia juga punya anak istri yang harus diberi makan, ” ucapnya.

    Ia menambahkan, kejadian lakalantas tersebut belum digelar perkarakan, karena saat ini belum diberikan status tersangka.

    “Sehingga dipulangkan, karena barang bukti masih ditahan dan ada anggota Polres yang menjamin sopir. Jadi kalau nanti diperlukan dua hari sebelumnya sudah diberi tahu ke sopir agar segera datang. Sopir sendiri saat ini berada dikediamannya di palembang.”

    Diwaktu yang sama, Kasatlantas Polres Tebo membenarkan bahwa sopir dipulangkan. Karena sudah ditahan selama beberapa bulan.

    “Kejadian ini sudah di gelar perkara, karena pihak korban yang meninggal sudah mendapatkan asuransi jasa raharja. Sopir juga dipulangkan karena ada anggota polisi yang menjamin, ” katanya.

    Saat ditanya mengenai SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) ia tidak menjawab, intinya nanti kita gelar ulang dan akan kita selesaikan.

    Menurutnya perkara ini bukan seperti perkara pidana yang bisa langsung dilakukan tindakan penahanan, karena pidana itu perbuatan yang disengaja. Kalau ini lakalantas artinya musibah, jadi tidak bisa didesak-desak.

    Pihak korban R dan keluarga Korban yang lain, pernah mengajak berdamai sama sopir atau pemilik Hino yang Berinisial P beralamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang atau bos yang punya kendaraan.

    Tapi sayang sopir dan pemilik terlampau ringan memberi santunan terhadap 5 korban sehingga batal, tapi masih dalam perundingan.

    Oleh karena itu ahli waris Minta di lanjutkan perkara nya ke pengadilan, tapi sampai saat ini belum juga.

    Ahli waris R menjelaskan, ia sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib, karena kalau pemilik truk tidak sanggup membayar santunan terhadap 5 Ahliwaris yang telah diminta. Jadi lanjutkan saja, karena juga terlihat kurangnya itikat baik dari sopir truk atau yang punya truk.

    “Karena selama anak saya di rumah sakit atau yang sudah meninggal, tidak pernah datang melihat, menjenguk atau belasungkawa, kakak saya minta di lanjutkan aja kepengadilan, biar pengadilan yang memutuskan hukumannya. Tetapi kok malah bisa dipulangkan ke palembang atau ditangguhkan, ” katanya.

    Ia menambahkan, memangnya nyawa anak saya dan korban lain nya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada pengendara bermotor yang menghilangkan nyawa orang lain.

    “Kata nya sudah penyidikan kok sampai saat ini kami ahli waris belum dapat surat SP2HP, padahal ini sudah berjalan 3 bulan lamanya, ” tutupnya.

    Untuk diketahui, kasus kecelakaan adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung memproses peristiwa yang terjadi meskipun belum atau tidak ada laporan dari korban. (Red)

    tebo jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    Nikmati Jaringan IM3 dan Konser Musik Collabonation...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Batang Hari Resmikan Festival Kenduri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto

    Ikuti Kami